Cara MudahKMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Cara MudahKMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama - Hallo sahabat AGG, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara MudahKMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kumpulan Regulasi Tentang Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara MudahKMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
link : Cara MudahKMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Baca juga


Cara MudahKMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

OSZ : KMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Kabar gembira bagi sahabat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama akan mendapat insentif dalam upaya meningkatkan  motivasi, kinerja dan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama. 

Dengan dikeluarkannya KMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Menteri Agama Bapak Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 3 Januari 2018 guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama berhak mendapatkan insentif sebagaimana yang disebutkan dalam Diktum KESATU  : Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Adapun jumlah besarannya dijelaskan dalam Diktum KEDUA : Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp 250,000.00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Bunyi Diktum KETIGA : Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama. Bunyi Diktum KEEMPAT : Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bunyi Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berdasarkan KMA No. 1 Tahun 2018 tersebut guru bukan PNS di Kementerian Agama mulai sejak bulan ditetapkan KMA tersebut berhak menerima insentif. Kita tunggu saja Petunjuk Teknisnya yang akan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. 

Bagi sahabat guru yang membutuhkan filenya silahkan download pada link yang telah disediakan. Tetap semangat wujudkan motto  " Madrasah Hebat, Madrasah Bermartabat ". 


Link Download : 



Demikianlah Artikel Cara MudahKMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Sekianlah artikel Cara MudahKMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara MudahKMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama dengan alamat link https://aggindo.blogspot.com/2018/02/cara-mudahkma-no-1-tahun-2018-tentang.html

0 Response to "Cara MudahKMA No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama"

Posting Komentar